Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat dan motor terbakar yang teridentifikasi ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Boedi P. di kawasan Marina Semarang Barat, Jawa Tengah.
- Modus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Patok 20 Persen dari Nilai Penyaluran
- Tuntutan Jaksa ke Bharada E DInilai Tidak Logis
- Kapolrestabes Belum Mengetahui Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwali Surabaya Naik Penyidikan
Peninjauan lapangan ini, delegasi LPSK didampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatanganya ke Semarang setelah pihaknya mendapat permohonan perlindungan saksi yang diajukan terkait kasus pembunuhan ASN Semarang.
"LPSK mendapat permohonan perlindungan tiga saksi dari peristiwa pembunuhan Iwan Boedi, namun masih kita dalami," ujar Edwin Partogi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (30/9).
Hanya saja, Edwin enggan mengungkapkan tiga saksi yang mengajukan perlindungan tersebut.
Menurutnya, dalam kunjungannya ke Semarang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya Polrestabes Semarang. Dia juga telah memintai keterangan dari tujuh saksi dalam peristiwa pembunuhan Iwan Boedi.
"Nanti akan diputuskan untuk dikabulkan atau ditolak terkait perlindungan saksi tersebut," imbuhnya.
Pemberian perlindungan saksi ini, kata Edwin, mungkin saja diberikan meskipun belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya menganggap pelaku khawatir dengan keterangan para saksi yang bisa membuka kasus ini menjadi terang.
"Ancaman faktualnya belum ada, tapi ancaman potensialnya ada," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bentrok Pulau Rempang, LPSK Ingatkan Pemerintah Soal Konvensi Anti Penyiksaan
- Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
- Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim