Polres Lamongan berencana melakukan gelar perkara terkait kasus tindak kekerasan yang dilakukan pemain Timnas Saddil Ramdani terhadap kekasihnya, Ar.
- Putri Candrawathi Positif Covid-19
- Tiga Pelaku Curwan Berhasil Diringkus Polres Probolinggo Kota
- Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Mangkir, Firli Bahuri: Wajib Hukumnya Penuhi Panggilan KPK
"Jadi sebelumya pihak keluarga korban, perwakilan klub tempat Saddil bermain, dan kepolisian sudah melakukan pertemuan. Ada keinginan dari sejumlah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan." kata AKBP Feby, Senin (5/11).
Kendatipun pencabutan laporan sudah dilakukan di Polres Lamongan, Saddil masih tersangka. Yang berubah adalah status penahanannnya.
Status penahanannya mulai Senin, sudah ditangguhkan lantaran sudah jelas domisili maupun ada penjamin dari pihak terlapor.
"Sudah ada kesepakatan damai, juga ada pengajuan penangguhan atas tersangka Saddil,†urainya.
Meski sudah ada penjamin, kata Feby, kasus penganiayaan tidak bisa hilang begitu saja saat korban mencabut laporan. Sebab, kasus ini bukan delik aduan. Artinya, ada proses hukum lain yang bisa jadi alternatif penyelesaian.
"Itu akan dibahas pekan ini. Tunggu saja hasil gelar perkaranya dalam waktu dekat," pungkasnya.[budi/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Transparansi Kebijakan Impor Belum Terwujud, KPK Harus Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras 294 M
- Antisipasi Kerawanan Malam Hari, Polrestabes Surabaya Patroli Skala Besar
- Uang Rp 30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo