Sidang kasus pemukulan dengan terdakwa SH, Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, memasuki pemeriksaan 5 saksi Adecharge (saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa) di Pengadilan Negeri Jember, Senin (12/8).
- Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA, Wabup Blitar: Bukan Di-SP3, Tapi Dihentikan Karena Tidak Cukup Bukti
- Dua Mantan Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Uang Rp 15 Miliar dan 4 Juta Dolar Singapura
- Firli Bahuri: Korupsi Tetap Ada Kalau Suara Rakyat Diperjualbelikan Parpol
Dari keterangan 5 saksi dan terdakwa, terungkap adanya permintaan sejumlah nominal uang, sebagai syarat damai oleh korban. Jumlah uang damai yang diminta korban awalnya Rp 250 juta.
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 September 2023 dinihari. Kemudian pada siang harinya, dihari yang sama, kami bertemu dengan korban, korban sempat menunjukkan luka di bibir," ucap SH, saat memberikan keterangan kepada majelis hakim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Usai bertemu kemudian pulang ke rumah masing-masing dan kembali bertemu dengan korban pada hari berikutnya, tepatnya Jumat di rest area Jubung, dengan tujuan minta maaf kepada korban dan keluarganya. Namun di pertemuan tersebut, terdakwa yang ditemani oleh saksi Midun, tidak bertemu dengan keluarga korban, tapi justru bertemu dengan 3 teman korban. Selanjutnya terdakwa berbicara berdua dengan korban.
"Dalam pertemuan tersebut, korban mengutarakan minta ganti rugi uang senilai Rp 250 juta, namun hanya disanggupi membayar Rp 20 juta saja," katanya.
Pengakuan terdakwa ini dibenarkan oleh saksi Midun, bahwa dirinya sempat mendengar permintaan nominal uang sebesar itu (Rp 250 juta) oleh korban, hanya saja waktu itu dirinya yang duduk tidak jauh dari tempat korban dan terdakwa enggan untuk ikut terlibat pembicaraan.
"Tapi saya saat itu tidak ikut ngomong, baru saat kami pulang dari rest area, terdakwa menjelaskan soal penyebutan nominal uang, yang mana uang sebesar itu yang diminta oleh korban," terang Midun.
Tidak hanya soal nominal uang sebesar Rp 250 juta yang terungkap dalam persidangan tersebut, tapi pengakuan saksi korban dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan jika saksi korban dipaksa melakukan tanda tangan damai, juga dibantah oleh saksi yang hadir di persidangan tersebut.
Salah satu saksi dari perangkat Desa Sukamakmur yang membuat berita acara damai antara korban dengan terdakwa menyatakan, bahwa saat penandatanganan tidak ada paksaan, bahkan saksi sampai dua kali mengetik surat perjanjian damai, setelah sebelumnya dipelajari oleh kedua pihak (korban dan terdakwa).
Sedangkan saksi lainnya, yang bertugas sebagai sopir ketika mengantar kedua pihak (korban dan terdakwa) ke Mapolres Jember, untuk mencabut laporannya. Sebelumnya sudah disepakati uang damai sebesar Rp 20 juta. Korban juga menyatakan, jika pencabutan laporan tidak jadi dilakukan, karena nominal yang diminta korban berubah.
"Saya mendengar penyebutan soal uang 10 juta yang sudah ditransfer di pembicaraan korban dan terdakwa, saya juga melihat korban dan terdakwa juga duduk di kursi belakang layaknya sepasang kekasih," ujar saksi.
Sementara Budi Hariyanto dan rekan, kuasa hukum Kades SH, akan menempuh upaya hukum, yakni akan melaporkan korban ke Mapolres Jember sebagai kasus pemerasan.
"Sesuai keterangan sejumlah saksi Adecharge sudah jelas, ada unsur pemerasannya. Tentu kami akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember, dan saksi-saksi ini nanti yang akan kami hadirkan," jelas Budi.
Budi juga mengaku heran atas kesepakatan antara korban dan kliennya yang meminta uang damai sebesar Rp 20 juta, tapi saat keluar dari penyidikan, nominalnya berubah menjadi Rp 100 juta.
Sebelumnya, korban SS dihadirkan sebagai saksi korban. Bahkan SS sempat mengaku sudah menerima uang dari terdakwa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PORDASI Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Selatan terhadap Kepengurusan Ilegal Pimpinan Aryo
- Kerugian Keuangan Negara Harus Faktual Dalam Kasus Asabri
- Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS 4G di Surabaya