Hendra Sugianto divonis penjara 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus penipuan jual beli kayu meranti merah sebesar Rp 6,5 miliar.
- Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Wali Kota Eri: Masalah itu sejak Tahun 1981
- PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor
- Kasus Pengasuh Cabuli Santri di Banyuwangi, PCNU Meminta Polisi Gerak Cepat
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Parta Bhargawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim Parta Bhargawa.
Majelis hakim menilai unsur pidana pasal 378 KUHP dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono telah terpenuhi.
Sebagai hal yang memberatkan vonis majelis hakim yaitu terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan perbuatannya. Akibat dari tindakannya, korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum Hendra Sugianto, Sudiman Sidabukke menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Yulistiono.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).
Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.
Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal.
Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan pengembalian DP dengan dibukakan 2 lembar cek dengan nilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan atau blong.
Terkait dengan uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana yang dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Penggelapan Uang Jual Beli Kayu, Komisaris PT Kayu Mas Podo Agung Dirugikan Rp 6,5 Miliar