Aparat Kepolisian seharusnya tidak menjerat staf Holywings terkait dengan promo minuman beralkohol yang melecehkkan Islam.
- Tutup Holywings untuk Selamanya, Gus Yasien: Membela Rasulullah SAW Juga Tugas Pemimpin Muslim
- Izin Bar dan Diskotik Wewenang Pemprov Jatim, Holywings di Surabaya Tak Bisa Ditutup
- Tak Bisa Ditolerir, Seluruh Outlet Holywings di Indonesia Harus Ditutup
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, polisi harus mengadili pengendali perusahaan atau dalam bahasa hukum directing mind di balik promo minuman beralkohol yang memancing reaksi umat itu.
“Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil Langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan Holywings, harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, yang dilakukan manajemen Holywings,” kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/6).
Azmi sangat berharap pihak kepolisian menyisir dan menemukan apakah ada permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka.
“Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut,” urai Azmi.
Sebab sejatinya, kata Azmi, pelaku yang berdasarkan hubungan kerja adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah, secara pegawai hanya melakukan perintah atasan.
Semestinya, lebih lanjut Azmi menegaskan bahwa tindakan pegawai merupakan representatif perbuatan pemimpinnya. Artinya, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang dia tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.
“Ini kuncinya, karena jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu, maka personal pengendali pada level management lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah,” beber Azmi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Bongkar Penipuan Trading, Begini Modusnya
- Duka Mendalam Tiga Polisi Gugur, Polres Jombang Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran