. Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja Unit 4 Reskrim Polres Lebak, menyusul selesainya perkara penyerobotan sebidang sawah di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, beberapa waktu lalu.
- Hasyim Asyari Siap Hadapi Aduan Wanita Emas di DKPP
- Bersama Tin Zuraida, Sekretaris Menpan RB Dipanggil KPK Hari Ini
- KPK Tangkap Aziz Syamsuddin di Rumahnya, Langsung Digelandang ke Gedung KPK
"Selesai sudah sidang, kita patut berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal tuntas hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, Selasa (17/4).
Eli mengaku langkah Polri dalam mengawal kasus rakyat kecil ini perlu diapresiasi, lantaran banyak warga yang tidak paham mengenai hukum, sehingga profesionalitas polisi dalam mengawal setiap kasus amat diperlukan.
"Tuntas, karena memang mulai dari penyidikan hingga penanganan perkara polisi benar-benar mengawal secara detail dan profesional," ucapnya.
Menurut Eli, mengingat Kabupaten Lebak memiliki areal yang sangat luas, maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga dialami masyarakat lainnya.
"Berkaca dari persoalan ini, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena polisi akan mengawal secara profesional," ucap Eli.
Sebelumnya diberitakan, Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4) lalu.[mor]
Kasus Serobot Lahan Tuntas, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
RMOL. Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja Unit 4 Reskrim Polres Lebak, menyusul selesainya perkara penyerobotan sebidang sawah di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, beberapa waktu lalu.
"Selesai sudah sidang, kita patut berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal tuntas hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, Selasa (17/4).
Eli mengaku langkah Polri dalam mengawal kasus rakyat kecil ini perlu diapresiasi, lantaran banyak warga yang tidak paham mengenai hukum, sehingga profesionalitas polisi dalam mengawal setiap kasus amat diperlukan.
"Tuntas, karena memang mulai dari penyidikan hingga penanganan perkara polisi benar-benar mengawal secara detail dan profesional," ucapnya.
Menurut Eli, mengingat Kabupaten Lebak memiliki areal yang sangat luas, maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga dialami masyarakat lainnya.
"Berkaca dari persoalan ini, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena polisi akan mengawal secara profesional," ucap Eli.
Sebelumnya diberitakan, Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4) lalu.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- KPK Tunjukkan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
- Prihatin Kasus Penganiayaan Advokat Magang, Komisi A DPRD Surabaya: Pelaku Harus Segera Ditetapkan Tersangka