Kasus Sianida Anak SMP Pacitan, Terdakwa Diancam Hukuman Mati

Sidang kasus racun sianida di Pacitan/Ist
Sidang kasus racun sianida di Pacitan/Ist

Terdakwa kasus pembunuhan dengan cara membubuhkan racun sianida ke minuman kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP di Pacitan, Jawa Timur, dituntut pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 


Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa (9/7).

"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Yusnita.

Sidang yang dimulai pada pekan pertama Juli ini, akan mengagendakan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Selain menggunakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, JPU juga menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Mengingat pihaknya ingin melihat fakta persidangan. Sebab menurut Lambang, ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini. Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," katanya.

Sebelumnya, Polres Pacitan di menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024. Diduga kopi mengandung racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).

Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, kala itu sempat memunculkan dugaan peran ayah korban selaku peracik kopi kala itu.

Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

Modus pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news