Kasus Suap Banprov, Bupati Tulungagung Maryoto Dicecar KPK Proses Pembahasan

Maryoto Birowo/Net
Maryoto Birowo/Net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023, Maryoto Birowo. Dia ditanya soal pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 hingga proses pembahasan di DPRD Kabupaten Tulungagung.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Maryoto dan beberapa orang lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Kamis (30/6) bertempat di Polres Tulungagung, Jawa Timur, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (1/7).

Selain Maryoto yang juga merupakan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018, saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Made Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan diajukannya bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara itu kata Ali, ada dua saksi yang mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Keduanya yaitu Nurkhodik selaku Kabid Pembangunan pengembangan SDA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung; dan Sri Pramuni Pensiunan selaku mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung.

"Tidak hadir dan keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik," pungkas Ali.

KPK pada Selasa (28/6) secara resmi mengumumkan sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov ini. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2019-2024 Adib Makarim, dan Agus Budiarto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news