Kata BPJS Kesehatan Surabaya Soal Kenaikan Iuran Hingga Antre Pasien

Kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi domain pemerintah.


Dikatakan Herman, nilai iuran kalau dilihat sejak lahirnya BPJS menurut hitungan ahli masih terbilang underpres.

"Artinya besaran iuran masih di bawah atau terjangkau. Iuran ini kalau diregulasinya dua tahun sekali ditinjau ulang, dan program ini merupakan program negara harus kita manage, terlepas masih ada komplain, ini menjadi masukan ke depan,” jelasnya.
 
Mengenai perhitungan pembayaran BPJS, lanjut Herman, dilihat dari sisi kebijakan kepesertaan ini sifatnya wajib dan dibagi menjadi dua yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
 
"PBI, selama masuk dalam kategori orang tidak mampu maka akan ditanggung negara, ada yang melalui APBN maupun APBD. Nah untuk Non PBI dibagi menjadi tiga,” ucapnya.
 
Untuk pekerja penerima upah adalah pegawai yang menanggung pemberi kerja dan pegawainya. Ada sharing, swasta 3:1, sementara PNS sharingnya 3:2.
 
Berbeda dengan peserta mandiri, sebab begitu mendaftar maka secara otomatis diwajibkan membayar iuran hingga jangka waktu 24 bulan.

Herman menyarankan untuk pegawai swasta, PNS hingga pegawai BUMN, tidak mendaftar sebagai peserta mandiri.
 
"Kalau peserta mandiri tagihan iuran akan terus berjalan sampai dengan dengan 24 bulan dan ketentuan ini sudah diatur dalam ketentuan Perpres No 82. Berbeda dengan mereka yang bekerja di perusahaan maupun PNS atau BUMN, sebab saat mereka keluar, perusahaan akan melapor dan akan kita nonaktifkan. Tapi kalau mandiri dihitung utang. Peserta mandiri tidak lagi terhitung utang apabila meninggal dunia, pindah warga negara dan atau mereka yang menjadi TKI, sebab bagi mereka yang bekerja ke luar negeri sebagai TKI bisa distop,” ungkapnya.
 
Sementara itu, terkait dengan keluhan yang kerap dibicarakan peserta, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyatakan akan terus melakukan evaluasi. Herman mengakui, selama tiga tahun ini banyak pengaduan dari masyarakat.
 
Dia juga menilai bahwa sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui soal kemudahan pelayanan. Menurutnya, masyarakat tidak harus ke kantor BPJS karena ada kemudahan melalui aplikasi mobile JKN dan bisa juga melalui web BPJS Kesehatan.
 
Menanggapi keluhan masyarakat akan antre di rumah sakit, Herman menyatakan akan melalukan monitoring dan evaluasi rumah sakit baik berdasarkan data maupun langsung ke lokasi.

"Kami akan terus mellakukan evaluasi untuk melihat pelayanan di lapangan, ini yang kita lagi benahi. Kenapa bisa ngantri. Ini yang lagi kita evaluasi dan benahi secara bertahap,” pungkasnya.[isa/aji]


 

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news