Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.
- PBNU Gelar Konbes, Agendanya Revisi 16 Aturan Klaster Tata Kelola Organisasi
- Klaim Sri Mulyani Indonesia Lebih Baik Dari Tetangga Tidak Bisa Dibenarkan, Faktanya Kemiskinan Meningkat 4 Persen
- Khofifah Batal Hadiri Peresmian Posko dan Konsolidasi di Madiun
Namun demikian, alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan untuk menunda pemilu yang mengharuskan amandemen UUD 1954 agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang 3 periode.
“Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/8)
Hamdan menjelaskan bahwa dalam teori hukum, negara bisa disebut dalam keadaan darurat jika sudah pada suatu keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad Ke-117 Syarikat Islam di Masjid Istiqlal Dihadiri Puluhan Ribu Jemaah
- Syarikat Islam Resmi Dilantik, Siti Zuhro dan Ferry Juliantono Masuk Desk Anti Islamphobia
- Mantan Ketua MK: Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu