Kata ICW- DPR Kecewakan Rakyat

RMOLBanten. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengatakan, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang membolehkan napi korupsi untuk nyaleg kembali tidak hanya mengecewakan KPU, tapi juga publik.


Urgensi larangan bekas narapidana kasus korupsi memasuki arena kontestasi elektoral, lan­jutnya, juga berangkat dari fenomena residivis korupsi atau orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara koru­psi. Lalu kembali melakukan korupsi setelah selesai menjalani hukuman.

Salah satu penyebab rendah­nya kepercayaan publik terhadap DPR adalah, banyaknya anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi. "KPU seharusnya tidak menyerah. Hal tersebut dikarenakan hasil atau keputusan kon­sultasi KPU dengan DPR dan pemerintah sehubungan dengan penyusunan Peraturan KPU," ujar Almas.

Putusan MK no. 92/PUU-XIV/2016, terangnya, menegas­kan bahwa KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan Peraturan KPU. "Karena itu, kami koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendorong KPU tetap mempertahankan larangan bekas narapidana korupsi masuk PKPU Pencalonan Pemilu Legislatif 2019," tandasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ber­dasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggaraan pemilu harus menerapkan prin­sip keadilan dan kesetaraan. Karena itu, KPU berwenang mengeluarkan peraturan, agar pemilu dapat berjalan secara adil, Apalagi pileg 2019 akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan presiden.

"Bagaimana mungkin ka­lau tahapannya serentak tapi syaratnya dibedakan. KPU harus menjaga semangat pemilu yang adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Sementara itu, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri me­nyepakati, aturan larangan bekas napi korupsi dikembalikan pera­turannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyata­kan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah sepakat, agar KPU berpedoman pada UU Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu dinyatakan, se­orang bekas narapidana yang te­lah menjalani masa hukuman se­lama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka, bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. "Kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news