Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, KLB Partai Demokrat yang dikalaim sepihak di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan masalah internal.
- Beredar Surat Undangan HUT Demokrat Kubu Moeldoko, Herzaky: Ini Sungguh Memalukan
- Di Balik Gugat ke PTUN, Moeldoko Dinilai Ingin Dapatkan Tawaran Politik Dari AHY
- Gugatan Moeldoko ke Menkumham Mendegradasi Kredibilitas Presiden Jokowi
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucap Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).
Sebaliknya, kata Mahfud, masalah hukum nantinya akan muncul jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," tuturnya.
"Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," demikian Mahfud MD.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Infrastruktur AHY Kunjungi PSEL Benowo, Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- SBY Kembali Duduki Ketua Majelis Tinggi Demokrat Periode 2025-2030
- Presiden Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Menko AHY: Komitmen Infrastruktur Dukung Prestasi Olahraga Nasional