Kebijakan KPU Sudah Senapas Dengan Tagline Golkar Bersih

RMOLBencana. Majelis Etik Partai Golkar menyambut baik rencana penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.


"Kalau kami, setelah tagline "Golkar bersih" yang dibuat Ketua Umum Airlangga ialah prinsip PDLT yang sudah ada dari zaman dahulu dipertajam," kata Hatta saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5).

Dirinya menjelaskan PDLT adalah prestasi, dedikasi, loyalotas dan tidak tercela. Semua indikator tersebut diuraikan kembali kepada bakal calon legislatif. Hal ini sebagai upaya pencegahan sebelum kader partai berlambang pohon beringin ini masuk ke wilayah penindakan.

"Di dalamnya ini, kami susun kode etik yang dalam waktu dekat akan disahkan di pleno DPP, mengatur begitu rigid. Masalah etik ini kan lebih luas dari hukum. Dalam arti perilaku manusia, maka sudah pasti Golkar berharap kader yang muncul nanti paripurna, dari segi karakter dan dari segi mental," katanya.

Majelis Etik Golkar, kata Hatta, akan mengaplikasikan sistem rapor untuk caleg yang akan diusung. Dari situ, dukungan dan restu akan diberikan.

Diberitakan KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news