Kebijakan Tes Urin Bagi Calon Pengantin- Perlukah?

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur memberlakukan kebijakan tes urin bagi calon pengantin.


Menyikapi kebijakan itu, Anggota komisi A DPRD Jatim Agung Mulyono memberikan dukungan. Menurut dia, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat Jatim.

"Saya mendukung kalau kebijakan kewajiban tes urin bagi pasangan calon pengantin itu bertujuan untuk deteksi dini pencegahan penyalahgunaan narkoba, sehingga ada solusi secepatnya untuk direhabilitasi,” ujar politisi asal Fraksi Partai Demokrat saat dikonfirmasi Kamis (18/7/2019).

Dijelaskan Agung, tes urine dinilai tidak terlalu ribet dan memberatkan bagi pasangan calon pengantin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan.

"Saran saya masyarakat khususnya para calon pengantin perlu mendukung program pemerintah yang sangat baik ini,” harap politisi asal Banyuwangi.

Ditambahkan Agung, kebijakan kewajiban tes urin bagi pasangan calon pengantin ini juga bagian dari kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Mengingat, kasus narkoba di Jatim sudah sangat mengkhawatirkan dan menyasar seluruh lapisan masyarakat.

"Idealnya, tes urin bagi pasangan calon pengantin ini dilakukan sebulan sebelum dilakukan akad nikah supaya ada jeda jika hasil tes urine positif dan mengharuskan dilakukan rehabilitasi,” ungkap dr Agung Mulyono.

Di sisi lain, lanjut Agung dalam agama Islam juga menganjurkan supaya para orang tua termasuk calon pasangan pengantin tidak menurunkan keturunan yang lemah baik secara fisik maupun mental.

"Saya kira program ini sangat sejalan dengan anjuran agama. Terlebih banyak kasus keluarga hancur hanya gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news