Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono berharap agar tidak ada lagi kasus penyanderaan ijazah saat kelulusan seperti yang terjadi di beberapa SMA Surabaya.
- Beri Solusi Konkret Kasus Penahanan Ijazah, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
- Dampingi Wali Kota Eri Kawal Dugaan Kasus Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi, Ini Kata Ketua AASR
- Wali Kota Eri Imbau Kepada Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawannya untuk Dikembalikan
Menurut dia, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim harus segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ya kami dari Fraksi Golkar menyanyangkan adanya berita penyanderaan ijazah SMA. Kami berharap kasus penyanderaan ijazah ini mendapat atensi khusus dari Dispendik,” katanya.
Anggota DPRD Jatim dari Dapi Surabaya itu, penahanan ijazah itu tidak perlu terjadi karena siswa sangat membutuhkann untuk mendaftar kuliah ataupun mencari kerja.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dispendik Jatim, untuk mengklarifikasi persoalan itu.
“Ijazah itu diperlukan untuk mendaftar perguruan tinggi dan yang kedua ijazah itu dipakai mencari pekerjaan. Dispendik harus memberikan perhatian SMA negeri agar penahanan ijazah ditiadakan karena sangat penting murid mendapatkan ijazah,” jelasnya.
”Kami minta Dinas Pendidikan Jatim agar lebih fokus memberikan perhatian kepada SMA / SMK yang ada di Jatim untuk tidak ada lagi kasus penyanderaan ijazah . Karena ijazah sangat penting bagi siswa ,”Pungkasnya.
Seperti diketahui telah terjadi aksi wali murid dan Pelajar di SMAN di surabaya yang menuntut ijazahnya yang tersandra oleh pihak sekolah pada tanggal 13 juni 2022 di kantor Diknas Pendidikan Jatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Beri Solusi Konkret Kasus Penahanan Ijazah, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
- Dampingi Wali Kota Eri Kawal Dugaan Kasus Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi, Ini Kata Ketua AASR
- Wali Kota Eri Imbau Kepada Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawannya untuk Dikembalikan