Kejaksaan Agung beri pendampingan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana Djoko Tjandra.
- Nama Jaksa Agung Disebut Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Korona Watch: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
- Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Terbukti Suap Jaksa Pinangki
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, pendampingan ini diberikan karena Pinangki masih berstatus jaksa aktif.
“Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari kepada wartawan seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/8).
Nantinya, tambah Hari, pendampingan hukum Pinangki ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia. Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pinangki Belum Dieksekusi, MAKI: Ini Diskriminasi Atas Napi Wanita Lainnya
- Potongan Vonis 4 Tahun Pinangki Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
- Terbukti Sah Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun