Penyitaan aset lahan dan bangunan di Pontianak oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, dinilai salah sasaran.
- Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Asabri Sudah Lengkap
- Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Tanah Benny Tjokro di NTB
- Kejagung Sebut Duit Asabri Diduga Dicuci Lewat Bitcoin, Pakar: Jangan Bikin Opini
Dijelaskan kuasa hukum tersangka kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, aset tersebut bukanlah milik kliennya.
"Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/3).
Kresna menjelaskan, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Rentang waktu tersebut jauh dengan kasus Asabri.
"Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan Kejaksaan," jelasnya.
Pakar Administrasi Hukum, Margarito Kamis juga turut menanggapi penyitaan berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.
"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka," ujar Margarito.
Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya bisa tersebut bisa diambil.
"Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!" tegasnya.
Oleh karenanya, ia menyarankan agar Heru Hidayat menunjukkan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia juga menyarankan hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman.
"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina