Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali telah memeriksa 8 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, pada Senin (9/10).
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina
Mereka adalah RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical, AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution, AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
Berikutnya, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti (Wakil Ketua POKJA), MA selaku Pegawai Bakti Kominfo, M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia, dan MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan salah satu tersangka yakni, Elvano Hatorangan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketut.
Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK