Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
Walbertus diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023," kata Ketut.
WNW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Walbertus ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G, dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dia tiba di Kejagung pada Selasa malam (19/9) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran