Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan restorative justice atas kasus penganiyaan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga kepada tetangganya berbuah hasil.
- Rutan Medaeng Disuplai Sabu Setiap Minggu, Bandar Narkoba Disebut Bayar Setoran
- Jadi Saksi, Lima Pelaku Usaha Ungkap Modus Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya
- Jaksa Telah Menyerahkan Salinan Dakwaan kepada Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Melalui pendekatan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini kepada korban dan tersangka, penuntutan kasus tersebutpun akhirnya dihentikan.
"Setelah JPU menawarkan proses perdamaian, kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan, serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada hari ini," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (13/1).
Dasar hukum yang dipergunakan JPU dalam melaksanakan penghentian perkara ini, terang Khristiya, didasarkan pada UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
"Selain itu, JPU juga menimbang fakta antara korban dan tersangka yang merupakan tetangga (selisih dua rumah), bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan emosi sesaat serta memperhatikan keadaan ekonomi tersangka yang kurang mampu dimana tersangka bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari untuk menghidupi 2 (dua) orang anak yang masing-masing berusia 7 (tujuh) tahun dan 14 (empat belas) tahun," terangnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, kasus penganiyaan ini dilakukan oleh Etik Purwidiati bin Edi Sumaryoto (39, Warga Kampung Malang Kulon I No. 8 Surabaya, pada 12 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.
Pemicu penganiayaan ini bermula ketika saksi korban yang bernama Indah Dewi Prasetyo mendatangi rumah Etik untuk mengkonfirmasi maksud dan tujuan mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap anaknya.
Namun saat menanyakan hal tersebut, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban sehingga terjadi pemukulan terhadap korban dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketiga Kali, Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK
- Melalui Restorative Justice, Kapolri Listyo Sigit Ingin Orang Kecil Dapat Keadilan Lewat Polisi
- Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Gede Pasek: Sadis, Ini Pengadilan Atau Penghakiman