Kejar Target PBB-P2, Bapenda Madiun Gelar Evaluasi Realisasi Per Kecamatan

Kegiatan evaluasi realisasi pembayaran PBB-P2 dengan petugas pemungut tingkat Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun/ist
Kegiatan evaluasi realisasi pembayaran PBB-P2 dengan petugas pemungut tingkat Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun/ist

Untuk mengoptimalisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2022 yang jatuh tempo pada pada tanggal 30 September 2022, Badan Pendapatan Daerah kabupaten Madiun berkoordinasi dengan kecamatan dan petugas pemungut tingkat desa atau kelurahan untuk mengintensifkan upaya penagihan secara persuasif atau mengingatkan wajib pajak segera membayar kewajibannya.


"Untuk mengoptimalkan realisasi pembayaran PBB-P2, Bapenda telah mengambil langkah-langkah salah satunya berkoordinasi dengan kecamatan dan petugas pemungut tingkat desa. Mengingat Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada tanggal 30 September 2022," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/9).

Ari menambahkan, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenai denda sebesar 2% per bulan. Bapenda pun sudah bekerjasama dengan Bank Jatim sebagai Bank Persepsi, memperluas kanal pembayaran PBB-P2. Sehingga saat ini wajib pajak sudah dapat membayar kewajibannya melalui teller Bank Jatim, Mobil Banking/ ATM Bank Jatim, BUMDES yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim, Indomart, Alfamart dan Tokopedia.

"Sesuai perda, pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenai denda sebesar 2% per bulan. Untuk pelayanan dan kemudahan wajib pajak bisa membayar PBB-P2 melalui Bumdes yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim, Indomart, Alfamart dan Tokopedia," ujarnya.

Sekedar diketahui sampai dengan awal bulan September, realisasi pembayaran PBB-P2 masih belum optimal baru dikisaran 60% dari baku Rp 25 milyar. Upaya untuk mengoptimalkan pihak Bapenda telah melaksanakan evaluasi realisasi pembayaran PBB-P2 dengan Petugas Pemungut tingkat Kecamatan dan desa yang pada intinya, bersama - sama untuk lebih meningkatkan upaya penagihan dan sosialisasi ke Wajib Pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news