Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun (Bapenda) mengingatkan wajib pajak akan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada tanggal 30 September 2022 yang lalu.
- Mas Dhito Instruksikan Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten
- Jangan Lewatkan! Pemkot Surabaya Buka Kelas Inspirasi Cegah Kekerasan dan Perkawinan Anak di Balai Budaya
- Kirana Kabupaten Kediri Raih Wakil 3 Raki Jatim, Mas Dhito : Bangun Wisata dari Kediri Untuk Jatim
Untuk pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo wajib pajak dikenai denda sebesar 2% per bulan.
Pembayaran di Bulan Desember ini untuk PBB P2 tahun pajak 2022 dendanya sudah 6 %, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayar karena jatuh temponya sudah pada bulan September kemarin. Untuk masyarakat yang membayar setelah jatuh tempo. Pembayaran di bulan Desember dendanya sudah 6 persen. hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," ujar Sekretaris Badan pendapatan daerah kabupaten Madiun Ary Nursurahmat kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/12).
Kepala Bapenda kabupaten melalui Sekretaris Ary Nursurahmat menjelaskan, agar pembayaran PBB-P2 mencapai target, pihaknya akan menurunkan team untuk mengkolev pembayaran PBB-P2 secara door to door pada bulan Januari 2023 mendatang.
Untuk tahun ini Bapenda sudah berupaya maksimal dalam mengingatkan masyarakat dengan berbagai cara dan usaha diantaranya dengan memberikan informasi kepada Wajib Pajak, selain melalui Website Bapenda dan media cetak, Elektronik, online.
"Saat ini kami juga telah memasang Banner terkait dengan kemudahan pembayaran PBB - P2 diseluruh Kantor Desa/ Kelurahan," sambungnya.
Bahwa Pembayaran PBB P2 dapat dibayarkan langsung ke Bank Jatim, dapat melalui Teller Bank, Tokopedia, Indomart, Alfamart dan BUMDES yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim.
"Apabila sampai dengan tutup tahun anggaran tanggal 30 Des 2022, Wajib Pajak PBB P2 belum melunasi kewajibannya. Maka diawal tahun 2023 akan kami lakukan penagihan secara door to door, bekerjasama dengan petugas pemungut Pemerintah Desa atau Kelurahan dan Kecamatan.," tegas pria yang akrab disapa mas Ary ini.
Sekedar diketahui, sampai bulan Desember 2022 ini, realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai 98,55 % dari Target APBD 2022 sebesar Rp. 25 Milyar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak
- Ini Kecanggihan Mobil Heavy Duty Rescue Milik Pemkot Surabaya
- Sambut Ramadan, GGN Gelar Tradisi Megengan di Ponpes Al-Ijtihad