Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, akan mengusut dugaan pungutan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terhadap 47 kepala desa (kades) yang menang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022.
- Lantik 6 Kades di Jember, Ini Pesan Bupati Hendy
- Lantik 54 Kades, Bupati Malang Ajak Gotong Rotong Capai Perubahan
- Pesan Bupati Ikfina Saat Lantik Kades Di Mojokerto: Layani Masyarakat Seadil-adilnya
Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan menegaskan, pihaknya bakal bergerak cepat untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kasus tersebut.
"Intinya kami akan menindaklanjuti berita pungutan yang beredar, dengan melakukan Pulbaket atau meminta keterangan kepala desa yang saat itu dilantik," ujar Kasi Intel Deni Niswansyah, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat dimintai keterangan awak media melalui sambungan selulernya, Sabtu (14/5).
Sementara, Plt Kepala DPMD Gresik Suyono mengaku anggaran (pungutan) dari para kades terpilih dalam Pilkades serentak 2022 itu sudah disosialisasikan dan disepakati bersama sebelum mereka (para kades) dilantik. Bahkan, para kades setuju ada atribut plus dokumentasi pribadi.
"Itu bukan hanya atribut saja, juga foto 16 R semuanya sepakat dan tidak terjadi permasalahan. Karena ini momen sakral pelantikan, setelah menang pada Pilkades kamarin," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pungutan tersebut mencuat setelah sejumlah kades mengadu ke DPRD Gresik. Lalu ditindakpanjuti oleh Komisi I dengan melakukan kroscek, dengan mengelar rapat dengar pendapat hasilnya memang benar terjadi pungutan.
Hasil rapat komisi I DPRD Gresik, mendapatkan keterangan rincian pungutan. Seperti, uang pungutan Rp 900 ribu diwujudkan pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.
Dalam pungutan itu, setiap kades yang hendak dilantik harus membayar Rp 900 ribu tanpa ada bukti pembayaran atau kwitansi meski ada sebagian yang menyepakati hingga terkumpul dana sebesar Rp 42,3 juta. Namun, sejumlah kades yang mengaku keberatan dengan kebijakan itu, melapor ke DPRD.
Padahal pelantikan kades terpilih pada Pilkades serentak 2022, sudah dianggarkan dana dari APBD Gresik senilai Rp 130 juta. Sedangkan, acara pelantikannya dilakukan dihalaman parkir belakang Kantor Bupati Gresik pada 20 April 2022 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lantik 6 Kades di Jember, Ini Pesan Bupati Hendy
- Lantik 54 Kades, Bupati Malang Ajak Gotong Rotong Capai Perubahan
- Pesan Bupati Ikfina Saat Lantik Kades Di Mojokerto: Layani Masyarakat Seadil-adilnya