Kejari Gresik Periksa 8 Saksi Dugaan Penyimpangan Pengadaan Beras CSR PT Smelting

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda/RMOLJatim
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pembelian beras yang mengunakan dana CSR PT Smelting. 


Menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Sprintug itu untuk merespons dugaan penyimpangan anggaran untuk pembelian beras CSR PT Smelting senilai Rp 1 miliar yang dikelola Pemerintah Desa Roomo Kecamatan Manyar.

“Kami mendapat Sprintug kemarin sore, selanjutnya akan langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/9). 

"Hari ini, penyidik kami telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan," sambungnya.

Pemanggilan terhadap kedelapan orang itu lanjut Alifin, merupakan bagain dari respons Kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak konsumsi dengan harga di bawah standart yang ditentukan.

"Karena kami masih mendalami dan akan terus kembangkan kasus ini, maka untuk nama serta identitas siapa saja 8 orang itu. Kita masih rahasiakan, sebab kami akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan dalam rangka pengembangan," tegasnya. 

Ditanya apakah pihak Kejari Gresik telah memperoleh petunjuk, terkait dugaan penyimpangannya, Alifin menyatakan sudah. 

"Tim Pidsus Kejari sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini, salah satunya informasi dari warga saat mereka demo ke Balai Desa Roomo kemarin," tandasnya. 

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula saat warga Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang merupakan masyarakat ring satu PT Smelting mendapatkan bantuan beras CSR melalui Pemerintah Desa setempat. 

Ironisnya, beras yang disalurkan ke warga kualitasnya sangat jelek. Karena, bercampur batu kecil atau krikil, bermutu dan berbau apek. Sehingga, tidak layak untuk dikonsumsi serta besaran jumlah yang disalurkan tidak sesuai. Semestinya per kepala keluarga atau per rumah mendapatkan 10 kg hanya diberi 8-9 kg. 

Akibat hal itu, warga protes ke pihak Desa untuk meminta penjelasan. Karena warga mengetahui pagu dana untuk pembelian beras dari CSR PT Smelting telah ditetapkan atau disesuaikan dengan harga pasar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news