Kejari Jember Eksekusi Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE)

Terdakwa saat akan dijebloskan ke tahanan
Terdakwa saat akan dijebloskan ke tahanan

Jaksa Penuntut umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Manggisan Tanggul, Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) Ir. Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Selasa (2/11). 


Eksekusi ini dilakukan, setelah  divonis 1 tahun 6 bulan inkracht (berkekuatan hukum tetap), ditingkat kasasi.

Eksekusi atau pelaksanaan putusan MA ini berjalan lancar. Sebab, terpidana yang biasa dipanggil Dodik, datang didampingi penasehat hukumnya, sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, rekanan semasa Bupati Faida ini, langsung dibawa ke lapas kelas IIA Jember. Dodik, menjadi terdakwa kedua, setelah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf, yang sudah dieksekusi Kejari Jember. 

Sedangkan 2 terdakwa lainnya,  Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), M. Fariz Nurhidayat, masih melakukan kasasi.

"Kami memberikan apresiasi terhadap terpidana Irawan Sugeng Widodo, karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," kata Humas  Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin ( 2/11) malam, di kantor Kejari Jember. 

"Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim," sambungnya.

Dia menjelaskan eksekusi terhadap terpidana ini,  berdasarkan surat perintah mahkamah agung, tertanggal 2 Nopember 2021, atas putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Terdakwa Ir Irawan Sugeng Widodo alias Dodik sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kasasi yang kami ajukan dikabulkan, terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Humas Kejari Jember, Soemarno kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/10).

Selain pidana badan, Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negar sebesar Rp 103.938.317; (103 juta 938 ribu 317 rupiah).

"Jika terdakwa tidak membayar pidana pengganti kerugian negara paling lama  3 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara," terang Soemarno.

"Jika terpidana tidak memiliki harta untuk membayar dana pengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," sambungnya. 

Soemarno menjelaskan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus tersebut akan segera mengeksekusi terhadap putusan kasasi tersebut, termasuk mengupayakan pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana.

"Petikan putusan kasus korupsi pembangunan pasar manggisan sudah turun, JPU sudah bisa mengeksekusi putusan kasasi itu," pungkasnya.

Diketahui pada awal tahun 2020, Kejari Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan, senilai 7,8 miliar rupiah.  Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf,  kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman,  perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.

Keempat terdakwa tersebut, menerima vonis  berbeda,  dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.

Sedangkan terdakwa Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Demikian dengan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.

Namun Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, yang juga terdapat aliran dana, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa Irawan Sugeng Widodo, dikeluarkan penjara dan dilakukan rehabilitasi nama baiknya. 

Atas putusan bebas tersebut, kepala seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news