Kejari Jember Musnahkan Dua Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu 

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jember/RMOLJatim
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jember/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak dua juta lembar lebih, Kamis (8/12). 


Pemusnahan uang palsu di halaman Kantor Kejari Jember, di jalan Karimata, Sumbersari Kecamatan Sumbersari, dengan cara dibakar. 

Selain itu juga memusnahkan barang bukti lainnya dari 276 kasus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Termasuk barang bukti Okerbaya, dimusnahkan dengan cara diblender.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua kalinya selama tahun 2022. 

Pemusnahan barang bukti yang kedua ini berasal dari 276 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas okerbaya jenis Trex sebanyak 281.720 butir, Dextro sebanyak 34.856 butir, dan ekstasi sebanyak 3 butir. Selain itu, ada barang bukti lain berupa 2 juta lembar lebih uang palsu pecahan Rp100 ribu, sabu seberat 2.332,04 gram, ganja 112,96 gram, sejumlah HP, senjata tajam, dan barang bukti lainnya," urai Sucitrawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/12).

Dijelaskan Sucitrawan, bahwa pemusnahan barang bukti berdasarkan perintah majelis hakim dengan harapan selain memberikan edukasi dan transparansi kepada masyarakat, juga agar tidak disalahgunakan lagi. Namun ada beberapa barang bukti yang diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan dan ada juga yang diperintahkan untuk dilelang. 

"Hasil lelang Barang bukti ini, kita disetor ke kas negara," katanya. 

Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Jember, Dr. I wayan Gede Romega, serta perwakilan Polres Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news