Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, DR Solikin Rusli menilai, keseriusan Kejaksaan Negeri Jombang dalam mmengusut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah Perumda Panglungan sangat tepat, meski masih sedikit lamban.
"Ini sudah tepat, yang tidak tepat itu leletnya, dan bila perlu menggunakan BPK atau minimal BPKP dalam menghitung kerugian negara. Dan Pengawas juga perlu disidik karena mereka mengetahui dan melakukan pembiaran," ujar Solikin Rusli dikutip RMOLJatim, Senin 28 April 2025.
Selain itu, Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini juga menyoroti perihal dana bergulir atau kredit pembiayaan untuk modal yang menjadi persoalan tersebut.
Menurutnya, hutang untuk pembiayaan program-program itu sebenarnya bagus sebagai inovasi sepanjang memang dijamin tidak merugikan negara.
"Toh, kabarnya jaminannya adalah jaminan pribadi, dan itu kerugiannya dimana," tandas Dosen Untag Surabaya tersebut.
Bahkan, menurutnya, jaminan dalam utang piutang itu berfungsi sebagai alat pengaman bagi kreditur dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam perjanjian utang-piutang.
"Kalau benar info jaminannya adalah jaminan pribadi, ya eksekusi saja jaminan tersebut, dengan demikian pemerintah daerah tidak dirugikan, brarti tidak ada korupsi, maka kejaksaan harus transparan," tegasnya.
Solikin mendorong perkara tersebut segera diselesaikan supaya terang benderang adanya unsur korupsi, mengingat putusan MK bahwa delik korupsi adalah delik materiil bukan lagi delik formil seperti dulu.
"Supaya terang diselesaikan segera dan unsur korupsinya. Putusan MK, delik korupsi itu delik materiil bukan delik formil," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit dari PT Bank Jatim ke PT SEP