Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mendalami dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) Tenaga Surya. Pihak Kejari pun telah memanggil Pokmas.
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, pemanggilan beberapa Pokmas dari 4 Kecamatan guna pemeriksaan. Yang dipanggil dari Kecamatan Mantup, Ngimbang, Bluluk dan Modo.
"Dari beberapa Pokmas yang kami panggil sejak Senin kemarin ada beberapa yang mangkir tidak hadir," kata Condro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/2).
Dari data LHP BPK, sebanyak 66 Pokmas dari 4 kecamatan yang menerima dana hibah PJU. Kecamatan Bluluk ada 8 desa menerima Rp 4,8 miliar. Sedangkan 5 desa di kecamatan Mantup menerima Rp 1,2 miliar. Lalu 9 desa Kecamatan Ngimbang dan 16 desa di kecamatan Modo menerima Rp 9,2 miliar.
"Nanti Pokmas yang tidak hadir saat pemanggilan akan kami panggil ulang atau panggilan kedua," terang Condro.
Condro menambahkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kepada dua pejabat Provinsi dari Bendahara Umum Daerah dan Biro Hukum pada Pemerintah Pemprov Jatim, selanjutnya pihaknya akan memanggil Dishub Pemprov Jatim untuk kepentingan penyelidikan.
"Besok Rabu (hari ini) yang kami panggil Kurniawan Hari dari Kabid Pengembangan Transportasi dan Multimoda dan Heru Sunandar Kasi Menejemen Rekayasa. keduanya dari Dihub Provinsi," demikian Condro.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan