Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Bidang Tindak Pidana Intelejen melakukan pemanggilan kepada tiga terlapor atas dugaan kasus pungutan liar SDN 4 Made.
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan
Tiga terlapor yang diperiksa yaitu, Kepala Sekolah SDN 4 Made, Ketua Paguyuban dan Ketua Komite.
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Lamongan Yudica Adi Nugraha melalui Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tiga orang terlapor.
"Tiga saksi itu atas nama kepala sekolah, ketua komite dan ketua paguyuban" kata Yuda Warta saat dikonfirmasi, Kamis (8/7)
Dari tiga terlapor itu, masing-masing terlapor diperiksa bergantian dan dicecar sebanyak 15 pertanyaan. Pemeriksaan itu berlangsung 3 jam yang bertempat di gedung Kejari Lamongan Jln Veteran.
"Sebanyak 12 sampai 15 pertanyaan untuk masing-masing saksi terlapor," katanya.
Selain itu, Yuda juga menyampaikan jika pihaknya telah mengantongi bukti-bukti adanya indikasi pungli di SDN 4 Made. Ia pun menguraikan telah mengantongi bukti berupa data adanya penagihan iuran sekolah dan iuran paguyuban.
"Bukti-bukti itu seperti laporan pertanggungjawaban terkait dugaan pungutan itu, dari iuran sekolah dan iuran paguyuban," tukasnya.
Sementara itu, pada kasus ini, orang tua wali murid SDN 4 Made dan juga pelapor, Baihaki Akbar mengatakan jika pihaknya mengapresiasi atas kinerja penegak hukum khususnya di Kejari Lamongan yang telah melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.
"Saya sebagai pelapor sangat mengapresiasi atas kinerja kejaksaan negeri lamongan yang sudah melakukan pemanggilan tiga terlapor atas dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan," kata Baihaki Akbar.
Selain itu, pihaknya berharap kepada penegak hukum kejari Lamongan untuk tetap profesional dalam menyikapi persoalan dugaan pungli tersebut.
Sebab Baihaki menilai, bahwa perbuatan tersebut jika nantinya diputus bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh lembaga peradilan tentunya akan memberikan efek jera kepada pelaku pungli yang lainya. Untuk itu, pihaknya meminta agar penegak hukum di Kejari Lamongan profesional dalam penegakan supremasi hukum.
"Jadi saya berharap melalui penegak hukum kejaksaan sama-sama profesional dalam menegakkan supremasi hukum," pungkasnya.[mun]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan