Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Desa Gemarang berinisial S, dan Kepala Desa Sukosari Dagangan inisial K, dalam kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat.
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo menjelaskan, materi pemeriksaan berkisar peranan dua kepala desa itu sebagai pemegang anggaran.
"Materi pemeriksaan terhadap kedua orang selaku atau boleh dibilang sebagai pemegang anggaran, baik untuk desa maupun anggaran bantuan keuangan yang ditujukan untuk desa," kata Ario Wibowo dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dalam pemeriksaan, masing-masing kepala desa itu memberikan keterangan yang intinya pembangunan kolam renang dengan menggunakan anggaran dana alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sudah sesuai aturan, berikut dengan berbagai alasan yang ditemukan di lapangan.
Mengenai keterangan dua kepala desa saat pemeriksaan, menurut Ario Wibowo adalah hal wajar. Penyidik kejaksaan memberikan kesempatan bagi dua kepala desa tersebut memberikan keterangan saat pemeriksaan. Nanti, penyidik akan membuat penilaian tersendiri atas keterangan tersebut.
"Sikap penyidik memberikan kesempatan kepada dua kepala desa ini untuk memberikan keterangan sampai sejauh mana. Tetapi kita juga punya pandangan lain. Apa benar keterangan tersebut pada penilaian kita sebagai penyidik. Hasilnya akan kita sampaikan nanti," tegas Ario Wibowo.
Sementara itu, Kepala Desa Sukosari inisial K mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar data diri.
"Ini masih keterangan data pribadi belum tahu nanti ada beberapa pertanyaan. Masih Ishoma," kata K.
Seperti diberitakan, dua proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang menghabiskan anggaran Rp931 juta.
Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp370 juta pada 2021.
Kedua adalah proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK