Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendapat peringkat I atas prestasi kinerja tahun 2024 pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) se-Jawa Timur.
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendapat peringkat I atas prestasi kinerja tahun 2024 pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) se-Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada acara rapat kerja daerah (Rakerda) di Convention Hall Pemerintahan Kediri pada Selasa (17/12) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menjelaskan prestasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Diantaranya membantu pemerintah kabupaten Madiun dalam menagih pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah, Kejaksaan negeri kabupaten Madiun mendapatkan penghargaan peringkat pertama dalam bidang Datun se-Jawa Timur," kata pria yang akrab disapa Rio ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/12).
Dia merinci keberhasilan bidang Datun dalam membantu pemerintahan setempat dalam menagih PAD selama tahun 2024. yakni berhasil transfer ke daerah (TKD) dari target Rp2.376.297.766. Setelah didampingi terbayar Rp1.689.574.965. Kemudian dalam pajak bumi bangunan (PBB) dari target Rp34.570.514.987, setelah didampingi terbayar Rp14.361.828.865.
"Sebagai Jaksa Pengacara negara tahun anggaran 2024. Kejaksaan berhasil membantu pemkab Madiun dalam merealisasikan PAD sebesar Rp16.051.403.830," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara