Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar dari penyelidikan ke penyidikan.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Proyek dua kolam renang itu yakni kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang dan di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyatakan status kasus itu dinaikkan ke penyidikan setelah tim penyidik tindak pidana korupsi melakukan ekspos perkembangan penanganannya pekan lalu.
“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Oktario dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/2).
Rio menyatakan sebelum gelar perkara, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang. Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.
Kendati sudah naik ke penyidikan, kata Rio, penyidik belum menetapkan tersangka. Tim penyidik akan mendalami keterangan dari 41 warga dengan memanggil saksi-saksi terkait pembangunan dua kolam renang mangkrak tersebut.
Rio mengatakan pemanggilan para saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia tak menyebut siapa saja saksi yang akan dipanggil.
Informasi yang dihimpun, kasus itu naik ke penyidikan setelah tim Kejari Kabupaten Madiun menemukan adanya bukti kuat dugaan korupsi dalam pembangunan dua kolam itu.
Terlebih sampai saat ini dua kolam yang dibangun menggunakan dana desa dan dana bantuan keuangan khusus tak kunjung dimanfaatkan warga.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan korupsi kasus dua proyek kolam renang yang mangkrak tersebut.
Kejaksaan sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Mulai dari pelaksana proyek, aparat pemerintah dua desa, hingga pejabat terkait lainnya.
Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.
Meski anggaran hampir Rp 1 miliar sudah digelontorkan, kolam renang yang berada tak jauh dari kantor Kecamatan Gemarang itu mangkrak.
Kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh Pemkab untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
- Wabup Madiun Hadiri Rakor Keris Jateng 2025, Paparkan Skema KPBU Sebagai Strategi Pembangunan Infrastruktur