Pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (1/11).
- Didakwa Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Dirut PT Daha Tama Adikarya Ajukan Penangguhan Penahanan
- Polisi Usut Kasus 5 Petani Probolinggo Mendadak Punya Hutang Rp 25 Juta di Bank
- Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Resmi Jadi Tersangka
Pantauan Kantor Berita , pihak swasta tidak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.
Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, seorang pria paruh baya langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak yang bersedia memberikan komentar.
"Iya memang ada yang diperiksa di atas." ujar sumber yang enggan namanya disebutkan.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Lelah, Sidang Pemeriksaan Hudiyono dan Agus Kariyanto Ditunda
- Kembali Marak, Penipuan Berkedok Promo Kereta Api
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M