Kejari Ponorogo Segel Tanah Kas Desa Jenangan Untuk Barang Bukti

Kejari Ponorogo segel tanah kas Desa Jenangan untuk barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan aset Desa/ist.
Kejari Ponorogo segel tanah kas Desa Jenangan untuk barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan aset Desa/ist.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyegel tanah kas Desa/Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Tanah seluas 3899 meter persegi itu dijadikan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan aset desa setempat, Rabu(05/03).


Penyegelan dilakukan karena pihak Kejaksaan menerima informasi adanya upaya pengaburan obyek perkara, sehingga tim penyidik turun langsung ke lokasi melakukan penyegelan untuk menghindari obyek tersebut berubah bentuk.

Tim penyidik yang datang langsung memasang Kejari line mengelilingi tanah kas desa tersebut, yang didalamnya juga terdapat alat berat.

"Sebelumnya ada pengaduan masyarakat indikasi penyalahgunaan aset Desa Jenangan, kemudian kita langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," kata Kepala Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada RMOLJATIM. 

"Hari ini kita menaikan status laporan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya. 

Tanah tersebut merupakan aset desa namun telah dilakukan pengerukan atau penambangan untuk diperjualbelikan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news