Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan 

Pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. /RMOL Jatim 
Pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. /RMOL Jatim 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 109 kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu 16 April 2025. 


Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Probolinggo dan menjadi bentuk nyata komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas lembaga hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, namun sebagian besar merupakan barang terlarang seperti narkotika. 

Di antaranya, lebih dari 60 ribu butir pil triheksifenidil, 46 ribu lebih pil dextrometrophan, hampir setengah kilogram ganja, serta ratusan gram sabu.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup senjata tajam, senjata api rakitan, perangkat elektronik, hingga pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan terbuka dan bisa diawasi bersama," ujarnya 

Meski demikian, Nuril Alam menyoroti fakta miris meningkatnya kasus narkotika yang ditangani. Menurutnya, pendekatan represif saja tidak cukup untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kita butuh langkah preventif yang kuat. Edukasi dan penyuluhan ke masyarakat harus diperkuat agar kesadaran hukum tumbuh sejak dini," tegasnya.

Sebagai penutup, Kejari Probolinggo mengajak masyarakat untuk tidak hanya patuh hukum, tetapi juga proaktif memahami hukum, agar tak terjerumus pada pelanggaran. 

“Kenali hukum, jauhi hukuman,” tutup Nuril. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news