Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan aset barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada Bank Negara Indonesia (BNI).
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan
"Penyerahan aset tersebut kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. yang diwakili oleh Iwan Hartanto selaku Regional Commercial Remedial & Recovery Head - Regional 06," kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH. MH melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/10).
Pengembalian aset barang bukti tersebut menurut Putu merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya kepada PT. Atlantik Bumi Indo yang ditangani oleh Kejari Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan