Kejari Surabaya Limpahkan Tiga Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor, Ini Ancaman Pasalnya

 Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara korupsi perbankan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam kasus ini Jaksa sudah menetapkan tiga tersangka untuk dijadikan terdakwa.

"Iya, kemarin lusa atau Kamis (19/8) lalu kita melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (23/8).

Ari mengatakan berkas perkara itu meliputi Ardhito Bhirawa Desatria, Harizki Catur Novanto dan Leonardo Saputra Wiradhana. Penahanan para terdakwa itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," ujar Ari.

Selanjutnya, Ari mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. Sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.

"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, untuk terdakwa Ardhito bhirawa Desatria, penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) pasal 3. Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tidak pidana pemberntasan korupsi.

Sedangkan Harizki Catur Novanto. Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 9 jo. Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tidak pidana pemberntasan korupsi.

Dan untuk Leonardo saputra wiradhana Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 9 jo. Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tidak pidana pemberntasan korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news