Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan belasan kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi serta ribuan pil double L, Rabu (12/7).
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Adhyaksa yang ada di jalan raya Sukomanunggal Surabaya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mobil incerator milik BNN ini adalah sabu-sabu seberat 11,5 kilogram (kg), 1,35 kg ekstasi, pil dobel L sebanyak 37.259 butir, handphone sebanyak 80 buah serta rokok tanpa cukai sebanyak 155 bal.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Darmawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan lantaran untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti tersebut lanjut Kajari disita dari pelaku kejahatan dengan jumlah 108 perkara.
“Barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman dan sudah Inkracht. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti," kata Joko dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Joko menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan mulai dari bulan Maret hingga Mei tahun 2023 atau triwulan.
“Dalam setiap triwulan kami menggelar pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI