Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan akan melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur.
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (31/7).
Menurut Putu, pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan komunikasi dan proses hukum selanjutnya.
Putu menyebut langkah pencekalan akan diambil setelah proses pendaftaran kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
"Setelah melakukan kasasi, kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kemenkumham untuk melakukan pencekalan. Tujuannya agar Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan negara ini. Langkah ini akan kami lakukan secepat mungkin," ujar Putu.
Menurut Putu, saat ini Ronald Tannur diketahui masih berada di Indonesia meski ada spekulasi yang menyebutkan sebaliknya.
"Kami terus memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, dia masih berada di dalam negeri. Kami akan terus memonitor dan siap mengambil tindakan cegah tangkal jika dia berusaha ke luar negeri. Jika perlu, Ronald Tannur akan didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.
Seperti diberitakan Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus pidana kematian Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023 lalu.
Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun dia dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan