Kejari Surabaya melakukan pengawalan penggunaan anggaran penanganan percepatan virus disease 2019 (Covid-19) di Surabaya yang rentan dengan penyelewengan.
- Hercules Bantah Mengetahui Aliran Suap Pengurusan Perkara di MA
- Tiba di Gedung Merah Putih, Mardani H. Maming Serahkan Diri ke KPK
- Menjerat Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin di Ditjen Minerba ke Pasal TPPU, KPK: Mereka Takut Hartanya Dirampas Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, Pengawalan penggunaan anggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ.
"Berdasarkan surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19, yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini," terang Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4).
"Kita diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khusunya untuk bantuan Covid-19," sambungnya.
Untuk itu, Heru menghimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona ini tidak melakukan penyimpangan.
"Jadi jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan Kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku.
"Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana," tandasnya.
Diketahui, Sikap Kejari Surabaya yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan percepatan virus corona ini sekaligus menghapus paradigma tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang beranggapan jika penyelenggara negara kebal hukum.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Tol Suramadu, Haji Huzaini Mengadu ke Bidpropam Polda Jatim
- Jalani Hukuman 6 Tahun, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Secara Virtual