Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya.
- Pemecatan Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom Tunggu Salinan Putusan
- Ferry Jocom Terdakwa Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Dakwaan Tak Jelas, Ferry Jocom Pertanyakan Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka
"Iya, ini yang Ferry Jocom membayar denda sebesar 100 juta," kata Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).
Putu menjelaskan pembayaran denda tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana Ferry Jocom beberapa waktu lalu.
"Dibayar tanggal 13 Mei 2024, oleh keluarganya," jelas Putu.
Nah, setelah uang diterima dari pihak terpidana maka kata Putu langsung disetorkan ke kas negara.
Seperti diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 Tahun penjara kepada Ferry Jocom Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya.
Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ternyata tak membuat legowo Ferry Jocom
Ia pun mengajukan banding. Namun kabarnya Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya