Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai miliaran rupiah yang dilakukan Pejabat Satpol PP Surabaya berinisial FR.
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan
"Benar kita sudah mulai lidik minggu kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Pantja Atmaja saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/6).
Dari penyelidikan tersebut, pihak penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.
"Ada lima orang yang sudah kita mintai keterangan. Kelimanya pejabat Pemkot Surabaya," bebernya.
Menurut Ari, dalam kasus ini terduga pelaku penjualan barang hasil penertiban tersebut dapat disangkakan dengan dugaan korupsi, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan.
"Bicara korupsi tidak harus merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan juga masuk korupsi," terangnya.
Meski demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini memberikan sinyal kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga ke penetapan tersangka.
"Nanti kalau sudah penetapan tersangka kita kabari," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya