Diam-diam Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengusut dugaan korupsi di salah satu bank plat merah.
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta
Yang paling mengejutkan lagi, dalam membongkar kasus ini, Kejari Tanjung Perak berhasil menemukan kerugian di bank plat merah tersebut mencapai angka yang cukup fantastis yakni mencapai Rp60 miliar lebih.
Bahkan kabarnya kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun sayangnya, Kejari Tanjung Perak belum berani membeberkan hasil penyidikan tersebut.
"Sabar lah, nanti saja ya, dalam waktu dekat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (10/6).
Ia hanya memastikan akan segera mengumumkan hasil penyidikan tersebut.
Tentunya siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara puluhan milyar rupiah.
"Yang pasti sudah ada tersangka," ujarnya.
Saat didesak modus dari tersangka ini dapat membobol bank plat merah, Kasna sapaan Kajari Tanjung Perak hanya menyebut, bila tersangka ini tak mempergunakan kredit dari bank sesuai dengan peruntukannaya.
"Dokumennya macet sekitar maret 2016," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta