Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan eksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi kredit macet sebesar Rp7.552.800.498.58 dari dua terpidana yakni Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo, Selasa (7/5).
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta
Kedua terpidana tersebut memiliki jabatan penting di PT Semesta Eltrindo Pura (SEP), Henry Kusnohardjo merupakan Direktur sedangkan Bram Kusnohardjo selaku Komisaris.
"Uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet PT. Semesta Eletrindo Pura (SEP) di Bank Jatim dari tahun 2012 hingga 2015. Modusnya PT. Semesta Eletrindo Pura mengalihkan pembayaran pekerjaan proyek sehingga kredit modal kerja tersebut menjadi kredit macet (Call lima)," kata Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/5).
Ananto menambahkan setelah dibuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Maka uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar lebih tersebut yang sebelumnya dititipkan di Bank Jatim kemudian dipindahkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode billing: 820240507810657.
"Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Nomor : 137/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby. Tanggal 17 April 2024," pungkasnya.
Dalam kasus ini Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo didakwa dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 Juta atau subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.7.552.800.498,58 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Optimalisasi Pelayanan Perizinan Bersama Pemkab Nganjuk
- Bank Jatim Revitalisasi Seputaran Pendopo Trenggalek, Lebih Enak Dipandang
- Perkuat Bisnis dan Layanan, Bank Jatim Jalin Sinergitas dengan BRINS