Ditengah pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta
Setelah meluncurkan BETAHPOL, aplikasi layanan besuk tahanan secara online. Kini, Korps Adhyaksa yang dikomandoi I Ketut Kasna Dedi ini kembali berinovasi, dengan meluncurkan aplikasi pengembalian barang bukti secara online yang dinamakan SAYANGPOL.
"Layanan ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk masyarakat di tengah pandemi," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Senin (26/7).
Peluncuran aplikasi SAYANGPOL tersebut, masih kata Kasna, sapaan akrabnya, juga untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di institusinya.
"Program ini selain merupakan kelanjutan dari pencanangan zona integritas Kejari Tanjung Perak dalam rangka menuju WBBM juga untuk menghindari kontak fisik dimasa pandemi ini," terangnya.
Mekanisme pengambilan barang bukti secara online tersebut, tutur Kasna, sangatlah mudah. Masyarakat tinggal mengecek barang buktinya dulu melalui aplikasi website Kejari Tanjung Perak yang bernama SAYANGPOL untuk mengetahui apakah perkaranya sudah inkracht atau belum.
"Nanti kalau sudah inkracht, mereka boleh memakai pilihan apakah barang bukti diantar petugas kejaksaan atau mengambil sendiri," tuturnya.
Kajari I Ketut Kasna Dedi menegaskan, pengambilan barang bukti ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis untuk wilayah kota Surabaya.
"Sedangkan di luar kota Surabaya ada tergantung jarak antarnya karena kita bekerjasama dengan PT Pos," tandasnya
Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak, Adief Swandaru menjelaskan, setiap harinya sejumlah barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya.
"Setiap harinya ada 2, bahkan pernah dalam satu hari ada 5 kali penyerahan," jelasnya.
Untuk diketahui, proses pengambilan barang bukti secara online di Kejari Tanjung Perak sangat mudah, cukup membuka aplikasi SAYANGPOL di website Kejari Tanjung Perak, selanjutnya mengisi data dan menunjukan bukti penyitaan atau bukti kepemilikan.
Setelah itu, petugas barang bukti akan melakukan kroscek data. Apabila datanya benar, maka petugas akan mengirimkan konfirmasi pemberitahuan pengembalian barang bukti tersebut kepada pemilik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta