Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Gubernur Khofifah Optimistis Pelabuhan Paciran Mampu Sumbang PAD Lebih Signifikan Lewat Kargo
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, BPOM Surabaya.
"Pemusnahan barang bukti ini untuk periode bulan Januari sampai April 2021," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/4).
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah :
1. Perkara yang melanggar Tindak Pidana Narkotika yg terdiri dari : Perkara sabu- sabu dari bulan Januari s/d Maret 2021 sebanyak 94 perkara dengan jumlah kurang lebih 1.813 gram beserta alat hisap sabu/bong
2. Perkara yang melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dari Bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
3. Perkara yg melanggar UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dari bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 210 butir pil double L.
4. Perkara yg melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibbum) perkara yang terdiri atas kertas rekapan togel, bolpoint, ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Kwartir Cabang Surabaya Armuji Serukan Pramuka Bantu Atasi Pandemi Covid-19
- Persakmi Jatim Sebut Upaya Pemkot Surabaya Tekan Laju Penyebaran Covid-19 Sudah Kompatibel
- Advokat Adidharma Wicaksana Ungkap Fakta Asal Usul Tanah yang Digugat Mulyo Hadi