Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Polda Jatim Ringkus 91 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
- 17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
- Belasan Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim Dibawa ke Jakarta
Pemusnahan BB dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Selasa (16/6).
"Pemusnahan BB dari perkara yang sudah diproses sejak Oktober, November dan Desember 2019," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/4).
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut kata Erick berasal dari berbagai perkara mulai dari Narkotika, ketertiban umum hingga terkait undang-undang kedaruratan.
"Perkara Narkoba jenis sabu-sabu ada 128 perkara dengan berat 2.141.287 gram atau dua kilogram lebih," jelas Erick.
Sedangkan perkara yang melanggar undang-undang kesehatan lanjutnya meliputi alat kecantikan yakni kosmetik, parfum, bedak masker wajah, pelembab lipstik dan pensil alis.
"Satu perkara ekstasi sebanyak 28 butir lalu 5,9 gram pil double L," paparnya.
Selain BB narkoba dan undang-undang kesehatan, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pemusnahan terhadap BB pidana umum lainnya.
Ada BB yang melanggar ketertiban umum yakni alat judi serta undang-undang darurat.
"18 Perkara alat judi lalu satu perkara terdiri dari 2 kantong plastik berisi TNT seberat 256 gram dan 70 gram juga ada tiga buah senjata api jenis air softgun," pungkasnya.
Selanjutnya pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dibakar, dipotong dan dicampur dengan air sehingga BB tersebut tidak dapat digunakan lagi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PNS dan Guru Honorer di Lamongan Tertipu Sales Motor Hingga Milliaran, Hasil Penipuan untuk Hidupi 2 Wanita
- Dugaan Korupsi Uang Setoran Pelanggan, Belasan Pejabat dan Kasi PDAM Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan
- Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya