Kejari Tanjung Perak memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti kasus narkotika dan perkara undang-undang kesehatan.
- Pasutri di Sukodono Tega Aniaya Anak Asuhnya yang Berusia 3 Tahun hingga Meninggal Dunia
- Lapas Palangka Raya Bentuk Tim Pencarian Empat Narapidana yang Kabur
- Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan
"Yang kita musnahkan hari ini ada sabu seberat 1,1 kilogram lebih kemudian 106.660 butir pil double L," kata Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso di Kutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/7).
Didampingi Kasipidum, Eko Budisusanto, Kasi Intelijen, Erick Ludfyansyah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Adhief Swandaru serta Kasubabin Kris Widayanto, Kajari Wagiyo terlihat memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar.
"Kami juga memusnahkan barang bukti kosmetik dan peralatan medis tanpa ijin edar dari BPPOM," terang Wagiyo.
Wagiyo menekankan kepada para jaksa untuk segera memusnahkan barang bukti, paling lambat setelah dinyatakan inkracht.
"Dua minggu lalu sudah kita laksanakan. Ini barang bukti juga masih banyak, termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perjudian," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gugatan Wanprestasi Ruko Harbour 9 Mulai Disidangkan, Tergugat: Mereka Justru Punya Utang
- Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Bocah di Luwu Timur
- 4 Orang yang Digiring ke Gedung KPK Salah Satunya Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya