Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan BPJS kesehatan cabang surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS
Demikian disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH.,MH didampingi Kasi Datun Rollana Mumpuni, SH., MH usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa (27/9).
"Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS," terangnya kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Menurut Putu Arya, 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
"Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut," ujarnya.
Putu Arya pun berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.
"Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta