Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021.
- Tabrak Mobil Liputan TVOne, Sopir Truk Jadi Tersangka
- Masjid Ahmadiyah Dibakar, IPW Desak Kapolri Pecat Kapolres Sintang
- Pimpinan KPK Baru Dengar Pemberhentian Sementara Firli
Dua tersangka itu adalah Direktur CV Satu Network Eko Wahyudi (direktur CV Satu Network) dan Ali Mahmudi (Komanditer). CV Satu Network adalah pemenang tender serta penggarap proyek pengadaan mesin APMD.
Selain menempati posisi petinggi perusahaan, kedua tersangka ternyata masih menjabat aktif sebagai Sekretaris Desa. Eko Wahyudi tercatat sebagai Sekdes Desa Sidohasri Kecamatan Kenduruan, sedangkan Ali Mahmudi merupakan Sekdes Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo.
Kajari Tuban Armen Wijaya mengungkapkan, selama melakukan penyidikan kasus sejak 2023 lalu, penyidik telah memeriksa hingga 100 saksi. Termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana, Kepala Dinas Kominfo Arif Handoyo serta puluhan pejabat lain yang terhubung dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga akhirnya dalam proses penyidikan yang memakan waktu berbulan itu, tim penyidik dan ahli IT menemukan beberapa kejanggalan dalam realisasi mesin APMD.
Diantaranya, adanya ketidaksesuaian antara harga dengan barang yang direalisasi oleh CV Satu Network. Serta dari total 58 unit perangkat APMD yang sudah direalisasi, sebanyak 51 unit ternyata tidak memenuhi standar pabrikasi atau rakitan dan tidak sesuai dengan project awal.
"Dari hasil pemeriksaan hingga 100 saksi dan alat bukti, Penyidik menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Armen pada Kantor berita RMOLJatim, Senin (22/7).
Dalam kasus ini, lanjut Armen, negara mengalami kerugian hingga Rp1,5 Miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru di kasus APMD, Armen mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menunggu hasil penyidikan.
Meski tak menjawab secara spesifik, ia tak menampik kemungkinan masih ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang dapat mengarah ke ranah tersebut.
"Kita tunggu saja perkembangan penyidikan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang